Wednesday, March 19, 2014

ASAS DAN YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK

            Segala peraturan perundang – undangan di perpajakan berlandaskan berdasarkan pancasila karena pancasila merupakan hukum dasar nasional. Pancasila sebagai penguji ataupun tolak ukur dalam setiap undang – undang pajak. Dalam pasal 23A UUD 1945 berbunyi “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang – undang” dapat disimpulkan bahwa pajak dan pungutan telah dilegalkan oleh Negara untuk memberikan kewenangan terhadap Negara untuk memungutnya, dengan syarat harus berdasarkan undang – undang. Oleh karena itu pajak maupun pungutan dapat berjalan dengan adanya persetujuan dari rakyat yang diwakili oleh DPR atau dapat disebutkan sebagai “No Taxation Without Representation”
            Terdapat beberapa asas yang berhubungan dengan hak Negara dalam memungut pajak, yaitu :
v  Teori Asuransi
Negara telah melindungi masyarakat ( seseorang ), dan sudah sepatutnya masyarakat memberikan timbal balik ( premi ) kepada Negara. Meskipun tidak semua masyarakat merasakannya karena pajak tidak memiliki balas jasa secara langsung.
v  Teori Kepentingan
Negara yang melindungi kepentingan warga Negara dengan memperhatikan beban pajak yang diterima setiap warga Negara untuk memenuhi biaya atau pengeluaran negara.
v  Teori Gaya Pikul
Setiap warga Negara memperoleh beban pajak yang sama, jadi setiap warga akan merasakan beban atau berat yang sama. Jadi semakin besar penghasilan semakin besar pula pajak yang yang dikeluarkan.
v  Teori Gaya Beli
Dapat disamakan seperti pompa yaitu dari gaya beli masyarakat untuk gaya beli Negara dan kemudian disalurkan kembali ke masyarakat. Teori ini dapat juga disamakan dengan fungsi pajak sebagai pengatur ( regulerent )
v  Teori Bakti
Teori ini berbeda dengan teori asuransi, teori ini berdasarkn paham – paham organische staatler yang mengajarkan bahwa sifat Negara sebagai organisasi ( perkumpulan ) dari individu maka akan timbul hak mutlak Negara untuk memungut pajak
            Dalam melakukan pemungutan Negara juga memiliki batasan kewenangan yang dapat dilakukan agar pemungutannya tidak menjadi berulang – ulang yang bisa memberatkan orang dikenakan pajak yang  biasa disebut yurisdiksi. Yurisdiksi pemungutan pajak antara lain sebagai berikut
Ø  Berdasarkan Asas Sumber
Yaitu apabila obyek pajak tersebut berasal dari Indonesia maka Indonesia berwenang untuk memungut pajak subyek pajak pemiliknya.
Ø  Berdasarkan Asas Kewarganegaraan
Yaitu Negara berwenang memungut pajak kepada setiap warga Negara meskipun warga Negara tersebut tidak berkedudukan atau tinggal didalam negeri asalkan masih menjadi warga Negara tersebut.
Ø  Berdasarkan Asas Tempat Tinggal
Yaitu siapapun maupun badan yang berkedudukan atau bertempat tinggal dalam Negara tersebut, maka Negara berkewenangan memungut pajak atas yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkanya.
            Berdasarkan ketiga yuridiksi tersebut suatu Negara dapat memungut pajak kepada siapapun yang termasuk kedalamnya oleh karena itu diperlukan peraturan tambahan supaya wajib pajak tersebut tidak terkena pajak berganda yang memberatkan apabila wajib pajak terkena pajak dari Negara Indonesia dengan pajak yang kena diluar negeri. Peraturan tambahan yaitu perjanjian penghindaran pajak berganda yang biasanya berisi mengenai beberapa hal sebagai berikut :
1.    Ketentuan tentang hal – hal yang menjadi ruang lingkup dari suatu tax treaty yang terdiri atas
a.    Jenis – jenis pajak yang diatur dalam tax treaty
b.    Subyek pajak yang dapat memanfaatkan tax treaty
2.    Ketentuan yang mengatur definisi dari istilah yang ada dalam tax treaty
3.    Ketentuan yang mengatur tentang hak pemajakan suatu Negara atas suatu jenis penghasilan
4.    Ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak berganda
5.    Ketentuan yang mengatur tentang pencegahan upaya penghindaran pajak yang terdiri atas :
a.    Ketentuan tentang hubungan istimewa
b.    Ketentuan tentang kerjasama antar otoritas perpajakan
c.    Ketentuan tentang pertukaran informasi
6.    Ketentuan lainnya seperti ketentuan tentang non-diskriminasi, diplomat, territorial ekstensi dan bantuan untuk melakukan pemungutan pajak.
7.    Ketentuan tentang saat dimulai dan berakhirnya suatu tax treaty
Sumber :
Pembagian Hak Pemajakan Atas Suatu Jenis Penghasilan Berdasarkan OECD MODEL Tax Treaty, viewed 2 January 2013, < http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=35>

Zulvina, Susi 2011, Bahan Ajar Penghantar Hukum Pajak, Jakarta.


0 comments:

Post a Comment