Segala peraturan perundang – undangan di perpajakan
berlandaskan berdasarkan pancasila karena pancasila merupakan hukum dasar
nasional. Pancasila sebagai penguji ataupun tolak ukur dalam setiap undang –
undang pajak. Dalam pasal 23A UUD 1945 berbunyi “pajak dan pungutan yang
bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang – undang” dapat
disimpulkan bahwa pajak dan pungutan telah dilegalkan oleh Negara untuk
memberikan kewenangan terhadap Negara untuk memungutnya, dengan syarat harus
berdasarkan undang – undang. Oleh karena itu pajak maupun pungutan dapat
berjalan dengan adanya persetujuan dari rakyat yang diwakili oleh DPR atau
dapat disebutkan sebagai “No Taxation Without Representation”
Terdapat beberapa asas yang
berhubungan dengan hak Negara dalam memungut pajak, yaitu :
v
Teori
Asuransi
Negara
telah melindungi masyarakat ( seseorang ), dan sudah sepatutnya masyarakat
memberikan timbal balik ( premi ) kepada Negara. Meskipun tidak semua
masyarakat merasakannya karena pajak tidak memiliki balas jasa secara langsung.
v
Teori
Kepentingan
Negara
yang melindungi kepentingan warga Negara dengan memperhatikan beban pajak yang
diterima setiap warga Negara untuk memenuhi biaya atau pengeluaran negara.
v
Teori
Gaya Pikul
Setiap
warga Negara memperoleh beban pajak yang sama, jadi setiap warga akan merasakan
beban atau berat yang sama. Jadi semakin besar penghasilan semakin besar pula
pajak yang yang dikeluarkan.
v
Teori
Gaya Beli
Dapat
disamakan seperti pompa yaitu dari gaya beli masyarakat untuk gaya beli Negara
dan kemudian disalurkan kembali ke masyarakat. Teori ini dapat juga disamakan
dengan fungsi pajak sebagai pengatur ( regulerent )
v
Teori
Bakti
Teori ini
berbeda dengan teori asuransi, teori ini berdasarkn paham – paham organische
staatler yang mengajarkan bahwa sifat Negara sebagai organisasi ( perkumpulan )
dari individu maka akan timbul hak mutlak Negara untuk memungut pajak
Dalam melakukan pemungutan Negara
juga memiliki batasan kewenangan yang dapat dilakukan agar pemungutannya tidak
menjadi berulang – ulang yang bisa memberatkan orang dikenakan pajak yang biasa disebut yurisdiksi. Yurisdiksi
pemungutan pajak antara lain sebagai berikut
Ø
Berdasarkan
Asas Sumber
Yaitu
apabila obyek pajak tersebut berasal dari Indonesia maka Indonesia berwenang
untuk memungut pajak subyek pajak pemiliknya.
Ø
Berdasarkan
Asas Kewarganegaraan
Yaitu
Negara berwenang memungut pajak kepada setiap warga Negara meskipun warga
Negara tersebut tidak berkedudukan atau tinggal didalam negeri asalkan masih
menjadi warga Negara tersebut.
Ø
Berdasarkan
Asas Tempat Tinggal
Yaitu
siapapun maupun badan yang berkedudukan atau bertempat tinggal dalam Negara
tersebut, maka Negara berkewenangan memungut pajak atas yang dimiliki,
dikuasai, atau dimanfaatkanya.
Berdasarkan ketiga yuridiksi
tersebut suatu Negara dapat memungut pajak kepada siapapun yang termasuk
kedalamnya oleh karena itu diperlukan peraturan tambahan supaya wajib pajak
tersebut tidak terkena pajak berganda yang memberatkan apabila wajib pajak
terkena pajak dari Negara Indonesia dengan pajak yang kena diluar negeri.
Peraturan tambahan yaitu perjanjian penghindaran pajak berganda yang biasanya
berisi mengenai beberapa hal sebagai berikut :
1.
Ketentuan
tentang hal – hal yang menjadi ruang lingkup dari suatu tax treaty yang terdiri
atas
a.
Jenis
– jenis pajak yang diatur dalam tax treaty
b.
Subyek
pajak yang dapat memanfaatkan tax treaty
2.
Ketentuan
yang mengatur definisi dari istilah yang ada dalam tax treaty
3.
Ketentuan
yang mengatur tentang hak pemajakan suatu Negara atas suatu jenis penghasilan
4.
Ketentuan
yang mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak
berganda
5.
Ketentuan
yang mengatur tentang pencegahan upaya penghindaran pajak yang terdiri atas :
a.
Ketentuan
tentang hubungan istimewa
b.
Ketentuan
tentang kerjasama antar otoritas perpajakan
c.
Ketentuan
tentang pertukaran informasi
6.
Ketentuan
lainnya seperti ketentuan tentang non-diskriminasi, diplomat, territorial
ekstensi dan bantuan untuk melakukan pemungutan pajak.
7.
Ketentuan
tentang saat dimulai dan berakhirnya suatu tax treaty
Sumber
:
Pembagian
Hak Pemajakan Atas Suatu Jenis Penghasilan Berdasarkan OECD MODEL Tax Treaty,
viewed 2 January 2013, < http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=35>
Zulvina, Susi 2011, Bahan Ajar Penghantar
Hukum Pajak, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment